Rabu, 10 Februari 2010

DRAFT KONFERWIL XIX IPNU JATIM KOMISI REKOMENDASI

DRAF MATERI REKOMENDASI

tentang

POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI KONFERENSI WILAYAH XIX

IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA (IPNU)

JAWA TIMUR

PENDAHULUAN

Sepanjang tahun 2004-2010 kehidupan demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup signifikan dengan dilangsungkannya proses pemilihan kepemimpinan secara langsung. Di tingkat nasional, untuk pertama kalinya dalam sejarah republik, rakyat Indonesia memilih sendiri presidennya secara langsung. Hal yang sama juga berlangsung di tingkat regional dan lokal dengan digelarnya pemilihan kepala daerah secara langsung.

Patut disayangkan, kemajuan kehidupan demokrasi tersebut hanya berlangsung pada tataran prosedural. Pada tataran substansial, kemajuan kehidupan demokratis belum mampu mendorong perbaikan kualitas hidup masyarakat dan peningkatan layanan publik di berbagai bidang. Di sektor pendidikan, umpamanya, perbaikan layanan publik masih belum menunjukkan gejala yang mengembirakan. Alih-alih mendorong demokratisasi kehidupan dan menciptakan kebijakan yang compatible dengan iklim desentralisasi, rezim baru hasil pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung justru cenderung mengembalikan hegemoni negara atas sektor pendidikan di berbagai lini.

Berangkat dari latar belakang tersebut dan kesadaran akan tanggungjawab moral dan sosial IPNU dalam pembentukan pola pikir (mindside), pengembangan pendidikan dan upaya mencerdaskan bangsa, Konferensi Wilayah XIX IPNU Jawa Timur menyampaikan beberapa pokok pikiran dan rekomendasi sebagai berikut :

A. Eksternal

Pendidikan.

1. Rendahnya mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan masih merupakan masalah yang mendasar dalam perkembangan pendidikan. Harus dipahami bahwa pendidikan merupakan sebuah proses jangka panjang yang yang dilakukan secara simultan dan berkelanjutan. Wajib Belajar 12 tahun sesuai amanat UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 dirasa masih adanya keberatan ditataran akar rumput (grasroot), karena keinginan untuk bersekolah di lembaga pendidikan yang berkualitas harus mengeluarkan biaya yang sangat tinggi. Oleh karena itu PW IPNU Jatim meminta kepada pemerintah untuk menerapkan sistem kebijakan pendidikan yang murah dan berkualitas yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.

2. Penyelenggaraan Ujian Nasional atau UN saat ini telah melenceng dari semangat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan PP 19 tahun 2005 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan ujian nasional merupakan alat evaluasi bukan sebagai penentu kelulusan siswa. Selain telah mencidrai independensi guru sebagai tenaga pendidikan dan mengintervensi otoritas sekolah sebagai lembaga pendidikan, UN menyebabkan banyak kejadian yang menarik perhatian kita, diantaranya kebocoran soal, siswa bunuh diri karena menanggung malu tidak lulus, serta berbagai intrik dari sekolah sebagai upaya membantu siswanya agar lulus UN. Kelulusan siswa seharusnya tidak ditentukan oleh ujian nasional melainkan oleh guru dan sekolah yang mengetahui secara langsung seluruh proses pembelajaran siswa. Oleh karena itu PW IPNU jatim meminta kepada Mendiknas untuk merefomulasi penyelenggaraan Ujian Nasional dan mengembalikan otoritas kelulusan siswa pada guru dan sekolah.

3. Keberhasilan sebuah lembaga pendidikan out put-nya berbanding lurus dengan proses dari pendidikan itu sendiri (input) diantaranya penyediaan fasilitas belajar gedung laboratorium, kualitas guru dan kayawan, dan sarana prasarana pendukung. Perhatian pemerintah harus merata di semua lembaga pendidikan, akan tetapi realitasnya perhatian pemerintah banyak ditujukan kepada sekolah negeri dari pada sekolah swasta sehingga terjadi kesenjangan antar keduanya, Kebijakan ini muaranya pada pelaksanaan education for all. Pemerintah dituntut adanya perlakuan yang seimbang dan lebih adil (fairness). Oleh karena itu PW IPNU Jatim mendesak kepada Pemerintah untuk lebih memperhatikan sekolah-sekolah swasta terkait pemerataan disegala bidang komponen pendidikan lebih-lebih didaerah tertinggal.

4. Diakui ataupun tidak Pendidikan Pondok Pesantren di Indonesia mampu mewarnai dinamika perkembangan Ilmu Pengetahuan, kurang lebih ada 54.000 Pondok Pesantren tersebar diseluruh Indonesia (Abdul Munir Mulkhan,2003 : 211). Banyak tokoh tokoh besar yang lahir dari Pondok Pesantren diantaranya Presiden ke-4 RI KH. Abdurahman Wahid (Alm) adalah fakta tak terbantahkan beliau adalah produk ponpes. Dan salah satu kendala lulusan atau alumni pondok pesantren tidak memilikinya ijazah dari pemerintah sehingga kerap terhambat pada pengakuan formal kususnya yang dikeluarkan oleh Negara. dan sudah saatnya pendidikan di pondok pesantren mendapatkan legal formal dari pemerintah dengan disetarakan dengan lembaga pendidikan formal yang setingkat. Karena itu PW IPNU Jatim mendesak pemerintah untuk membuat formulasi standarisasi pondok pesantren sebagai kerangka acuan bagi lulusan Pondok Pesantren memperoleh pengakuan resmi dari Pemerintah.

5. Teknologi dan informasi yang seharusnya untuk menunjang perkembangan pendidikan disalah gunakan dengan memanfaatkan media komunikasi seperti telepon, komputer, internet, email maupun jejaring sosial sebagai media untuk teror, transaksi narkoba, bahkan marak sebagai ajang bisnis prostitusi lebih-lebih banyak kaum pelajar yang jadi korban. IPNU sangat prihatin terhadap maraknya peredaran Narkoba dan tindakan asusila dikalangan pelajar yang membuat orang tua semakin resah akan keberadaan putra-putrinya di sekolah, oleh karena itu PW IPNU jatim menyerukan agar :

a. Pemerintah bersama Polri mendirikan lembaga kusus yang mengawasi jejaring di dunia maya dan memberikan sangsi tegas kepada tindak kriminalisasi di dunia maya.

b. Blokir situs-situs yang meresahkan masyarakat dan memberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

c. Masukkan kurikulum pelajaran reproduksi dan pendidikan sex dilingkungan pelajar SLTP dan SMU.

6. Secara nominal jumlah penduduk miskin itu amatlah besar, bisa mencapai 29,79 juta orang (Media Indonesia,8 Feb 2010). Rendahnya SDM karena tidak mampu melanjutkan sekolah menjadi salah satu faktor penyebabnya. Oleh karena itu DEPAG, DEPDIKNAS dan Departemen lain yang terkait harus membuka akses program beasiswa seluasnya kepada kalayak agar dapat menjaring potensi secara masif dan objektif .

Anggaran Pendidikan

1. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. ( UU Sisdiknas Tahun 2003 pasal bab 2 ayat 3 ) sangatlah mustahil apabila tidak didukung dengan alokasi dana yang mencukupi. Alokasi pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan minimal 20 % dari APBN/APBD sebagaimana amanat Undang-undang belum dilakukan secara menyeluruh di tiap-tiap daerah, oleh karena itu PW IPNU Jatim meminta kepada pemerintah untuk memberikan teguran, peringatan bahkan sangsi kepada daerah-daerah yang belum mengalokasikan anggaran pendidikan 20 %.

2. Selanjutnya guna menciptakan akuntabilitas dan transparansi penggunaan uang negara, PW IPNU JATIM meminta kepada BPK dan KPK untuk melakukan control terhadap institusi pemerintah dan lembaga pendidikan yang menggunakan anggaran pendidikan tersebut.

HUKUM DAN HAM

1. Kasus Bail Out Bank Century yang berlarut-larut dan belum menemukan titik terang menimbulkan preseden buruk masyarakat, dan juga menimbulkan krisis kepercayaan yang menguras energi pemerintahan (ANTARA.News). oleh karena itu PW IPNU Jatim menyerukan Gerakan MUNDUR TERHORMAT bagi para Pejabat yang melakukan pelanggaran dan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus Century.

2. Kasus-kasus seperti Prita Mulysari, Mbok Minah, atau pencurian semangka merupakan indikasi kesenjangan supremasi hukum di Indonesia, ataupun kasus fasilitas sel mewah Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu. Amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 1 menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Karena itu PW IPNU Jatim Menuntut Pemerintah dalam hal ini POLRI, KPK maupun Jaksa Agung untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

B. Internal

PBNU, PWNU Jatim

a. PW IPNU Jatim memandang hiruk-pikuk terseretnya NU ke ranah politik sangat berimbas bagi mandeknya proses kaderisasi. Kepentingan politik hanya menguntungkan pihak perorangan dan hanya akan menjadikan perpecahan ditubuh NU. Dalam hal ini PW IPNU Jatim Menolak “Depolitisasi” NU dan Meminta Kepada PBNU untuk membuat kebijakan yang menyatakan pengurus yang terlibat politik praktis harus MUNDUR lebih-lebih ketua umum disemua tingkatan.

b. PW IPNU Jatim Mendesak kepada PWNU Jatim untuk memfasilitasi membuat Nota Kesepahaman (MOU) dengan LP. Ma’arif Jawa Timur untuk pendirian Pimpinan Komisariat disekolah dibawah naungan LP. Ma’arif NU Jatim.

PP IPNU

a. PW IPNU Jatim mendesak kepada PP IPNU untuk segera menyusun strategi dalam peneguhan komitmen dan visi keterpelajaran IPNU serta strategi keberperanan IPNU dalam pengembangan sektor pendidikan jangka panjang. Strategi tersebut dirumuskan sebagai garis perjuangan organisasi yang menjadi panduan bagi pengurus dari berbagai tingkat kepengurusan.

b. Kongres IPNU di Brebes 19-23 Juni 2009 telah menelurkan beberapa kebijakan urgen diantaranya dalam ranah politik (PRT pasal 23 dan 24 ), dalam konstalasi pelaksanaan demokrasi di Indonesia banyak kader-kader IPNU yang ikut andil dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan baik di tingkat nasional, regional maupun lokal, maka sikap PP IPNU harus tegas memberikan sangsi sesuai disiplin organisasi dan peraturan yang berlaku yaitu mundur sebagai pengurus.

c. PW IPNU Jatim menuntut kepada PP IPNU untuk mengkaji, meneliti dan mengevaluasi sistem pengkaderan selama ini seiring dengan tantangan arus perkembangan IT.

PW IPNU dan PC IPNU se-Jawa Timur

a. Sebagai wujud konsistensi dan komitmen juga demi menjaga netralitas politiknya PW IPNU Jatim masa khidmat 2010-2013 tidak akan melakukan tindakan politik praktis dan akan consist dalam mengawal proses kaderisasi.

b. Sebagai wujud Komitmen IPNU sebagai garda terdepan kaderisasi NU, PW IPNU Jatim masa khidmat 2010-2013 perlu membentuk tim kusus kaderisasi ditingkat wilayah yang bertugas mengevaluasi, memberikan pelatihan, sekaligus melakukan pendampingan secara rutin kepada cabang-cabang di Jawa Timur.

c. Pimpinan Wilayah IPNU Jawa Timur Masa khidmat 2010-2013 harus menyediakan kuota minimal 30 persen dari total jumlah pengurus untuk kader delegasi Pimpinan Cabang yang sedang menempuh studi (baca: mahasiswa) di Surabaya kawasan pendukung (buffer zone)-nya. Langkah serupa dilakukan oleh Pimpinan Cabang dengan menyediakan kuota minimal 30 persen dari total jumlah pengurus untuk kader yang masih menempuh studi di Sekolah Menengah Atas (SMA);

d. PW IPNU memfasilitasi terbentuknya Majelis Alumni (MA) IPNU diseluruh Kota/ Kabupaten di Jawa Timur, sebagai adah komunikasi-silaturahim para alumni IPNU sekaligus supporting system bagi keberadaan IPNU.

e. Menyerukan pengembangan Student's Crisis Centre (SCC) sebagai pusat advokasi dan pendidikan poliitik guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelajar terhadap hak-hak mereka di bidang pendidikan.

f. PW IPNU Jatim masa khidmat 2010-2013 mengupayakan program beasiswa bagi kader-kader yang berprestasi di Jawa Timur.

PW IPNU dan PC IPNU Se Jawa Timur perlu membuat program kerja bersama dan menjadikannya sebagai karakteristik IPNU Jawa Timur

DRAFT KONFERWIL XIX IPNU JATIM KOMISI ORGANISASI

DRAF MATERI KOMISI ORGANISASI

tentang

POLA DASAR PENGEMBANGAN ORGANISASI

IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA (IPNU)

JAWA TIMUR

TAHUN 2010-2013

PENDAHULUAN

Keberadaan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) sebagai badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) tidak dapat dipisahkan dari grand design Nahdlatul Ulama, karena itu IPNU dituntut untuk senantiasa mengembangkan peran dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan dan program Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat santri, pelajar dan mahasiswa, sembari terus mengikhtiarkan teguhnya orientasi gerakan IPNU sebagaimana mandat dan misi awal berdirinya.

Proses penegasan orientasi gerakan IPNU diawali dengan adanya desakan dari PBNU pada Muktamar ke-30 Nahdlatul Ulama di Lirboyo kediri (1999) agar IPNU mengubah kepanjangan akronimnya kembali menjadi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama. Desakan ini ditindak lanjuti pada Kongres XIII IPNU di Makasar yang berisi tentang komitmen IPNU kembali kepada amanat awalnya sebagai organisasi kaum terpelajar yang mempunyai basis keanggotaan santri dan pelajar. Sejak itu, IPNU bertekad bulat melakukan reorientasi guna membangun strategi keberperanan kedepan dan dengan sendirinya IPNU memasuki gerbang masa transisi. Pada kelanjutannya, Implementasi hasil-hasil Kongres XIII di Makassar mengalami berbagai kendala seiring dengan belum tersedianya konsep-konsep yang lebih operasional diberbagai tingkatan. Ikhtiar awal IPNU Jawa Timur mulai dilakukan pada saat pelaksanaan Konferensi Wilayah XV di Lamongan (2000) dalam bentuk dua agenda besar, Pertama, penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara PW IPNU dengan PW LP Ma’arif NU Jawa Timur serta RMI (Robithoh Ma’ahid Islami) Jawa Timur yang secara substandi memuat tiga poin kesepahaman tentang perlunya penumbuhan semangat berorganisasi, kerjasama program dan pembentukan serta pembinaan kepengurusan komisariat IPNU di Sekolah maupun pondok pesantren. Kedua, rekomendasi untuk menyusun Pedoman Dasar Pengembangan Organisasi (PDPO) agar, visi, misi dan tujuan organisasi dapat terukur secara sistemik dan konprehensif.

Pada kelanjutannya, kendati dalam proses pengambilan keputusan terjadi perdebatan panjang dan sangat melelahkan, akhirnya kongres XIV IPNU di Asrama haji Sukolilo Surabaya pada tanggal 18-24 Juni 2003 telah menetapkan keputusan perubahan akronim IPNU kembali menjadi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama. Keputusan itu melahirkan amr bagi seluruh elemen IPNU untuk sebenar-benarnya menfokuskan diri sebagai organisasi pengkaderan yang bergerak diranah pendidikan dan keterpelajaran. Oleh IPNU Jawa Timur, Kongres XIV dimaknai sebagai akhir dari masa transisi sekaligus sebagai awal dari penegasan identitas dan citra diri.

Untuk mengakhiri masa transisi, Pimpinan Wilayah IPNU Propinsi Jawa Timur masa khidmat 2008-2010 telah melakukan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan strategi operasionalisasi “Pedoman Dasar Pengembangan Organisasi (PDPO) IPNU 2008-2010”. Untuk memacu akselerasi dan performa terbaik roda organisasi, serta meneguhkan identitas IPNU yang berkarakter sesungguhnya, dokumen ini masih menjadi acuan bagi penyusunan Pola Pengembangan Organisasi IPNU Jawa Timur Tahun 2010-2013. Disamping itu momentum Latihan Kader Utama yang dilaksanakan PW IPNU Jawa Timur pada akhir tahun 2009 juga melahirkan beberapa Rencana Strategis.

KONDISI UMUM

Kondisi IPNU di Jawa Timur secara umum dapat dipotret dengan mencermati beberapa gambaran berikut :

Keberadaan Organisasi

Pasca Konferwil XVIII IPNU Jawa Timur di Kediri (2008) dan segala keputusannya, Kepengurusan PW IPNU Jawa Timur Periode 2008-2010 segera melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka melakukan proses legitimasi organisasi serta melakukan berbagai upaya penataan organisasi melalui forum Pelantikan dan Rapat Kerja Pengurus di Surabaya (2008). IPNU Jawa Timur menetapkan Tata Kerja Pengurus dan Program Kerja yang mengacu pada amanat Konferwil XVIII. Tata Kerja dan Program tersebut sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing kepengurusan, baik harian, departemen, lembaga maupun badan. Sehingga diharapkan perjalanan organisasi bisa tertata dengan baik dan rapi.

Namun demikian, ditengah upaya konsolidasi organisasi dan penataan kelembagaan, PW IPNU Jawa Timur dihadapkan pada satu permasalahan yang klasik nan pelik. Momentum Pemilu disemua tingkatan telah mengalihkan banyak perhatian kader IPNU disemua tingkatan tak terkecuali di tubuh PW IPNU Jawa Timur. Sehingga muncul kelompok-kelompok mendukung si "A" atau si "B", atau bahkan banyak individu pimpinan organisasi yang mencalon diri menjadi anggota legislatif lewat salah satu parpol tertentu. Hal ini mengakibatkan pro dan kontra diantara para pengurus PW maupun PC yang mengakibatkan perpecahan dalam tubuh organisasi. Kondisi ini sulit dikendalikan baik oleh pengurus PW maupun PC, bahkan intervensi alumni maupun organ Induk pun (dalam hal ini NU) belum bisa menyelesaikan masalah ini.

Baru setelah melalui proses yang panjang akhirnya terjadilah pergantian pimpinan dalam hal ini ketua, setelah ketua hasil amanat konferensi XVIII mengundurkan diri, dilakukan rapat pleno memilih Pejabat ketua untuk melanjutkan jalannya roda organisasi. Momentum Kongres XVI di Brebes Jawa Tengah, menjadi awal konsolidasi kembali organisasi IPNU di Jawa Timur. Dengan berbekal realita dan kondisi organisasi IPNU di Jawa Timur pada khususnya dan IPNU di Indonesia pada umumnya, IPNU Jawa Timur mampu kembali menjadi barometer Ide dan Gagasan dalam menata dan merumuskan kembali Keberadaan Organisasi, Kelembagaan dan Kaderisasi di tubuh IPNU. Antara lain Berbagai perubahan PD/PRT IPNU terkait periodeisasi, rangkap jabatan dan lain sebagainya.

Kondisi Kelembagaan

Secara formal-kuantitatif, kelembagaan Pimpinan Cabang IPNU di Jawa Timur telah terdapat pada 44 cabang di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur yang terkelompok dalam 3 zona (lihat Tabel 1). Dari jumlah tersebut, seluruhnya merupakan cabang-cabang yang exsis dan patut di apresiasi bahwa sebagian besar dari jumlah tersebut menunjukkan dinamika organisasi yang cukup menggembirakan.

Dengan latar belakang tersebut, perlu dirumuskan strategi pengembangan organisasi yang mampu mendorong optimalisasi fungsi dan peran Pimpinan Wilayah. Rumusan tersebut juga harus relevan dengan konteks desentralisasi dan otonomi daerah yang juga meliputi otonomi pendidikan dan kewenangan pengambilan kebijakan pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Karena sektor pendidikan adalah domain utama keberadaan IPNU, maka rumusan strategi pengembangan organisasi tersebut juga harus mempertimbangkan kebijakan otonomi pendidikan sebagai salah satu faktor yang akan mempengaruhi optimalisasi peran dan fungsi yang akan dijalankan oleh Pimpinan Wilayah.

Kondisi Kaderisasi

Eksistensi tingkat kepengurusan tertentu, sangat dipengaruhi oleh seberapa jauh pengkaderan ditingkat itu berjalan dan seberapa besar ruang yang diberikan untuk optimalisasi potensi kader itu tersedia. Seringkali pengkaderan dimaknai secara sempit sebagai pelaksanaan pelatihan-pelatihan formal IPNU. Bahkan dalam beberapa kasus, proses kaderisasi yang berlangsung cenderung dijalankan sebagai formalitas dan mengabaikan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengkaderan yang ada. Sebagai akibatnya out put kader yang dihasilkan seringkali jauh dari standar kompetensi dan kapasitas yang diharapkan selain itu, kontinuitas jenjang kaderisasi juga menjadi problem tersendiri yang sampai sekarang belum ditemukan formula yang solutif yang bisa menjawabnya. Tidak jarang peserta sebuah pelatihan direkrut tanpa memperhatikan ketentuan tercantum di juklak pengkaderan. Akibatnya forum pelatihan berjalan “apa adanya” sekadar untuk memenuhi formalitas dan ketentuan administrasi yang ada.

Karena proses pengkaderan merupakan mata rantai yang berkaitan, maka pada saat tertentu akan terjadi sebuah forum pelatihan yang diisi oleh kader hasil pelatihan “apa adanya” dan hasil dari pelatihan itu akan sangat mudah ditebak. Sementara ditingkat nasional, “bongkar pasang” petunjuk pelaksanaan pengkaderan cenderung dilakukan tanpa terlebih dahulu melihat detail kekurangan dan realita dilapangan. Yang terjadi kemudian adalah lahirnya juklak. Padahal kuncinya adalah sebaik apapun petunjuk pelaksanaan pengkaderan itu disusun tidak akan membuahkan hasil yang diharapkan apabila tidak sepenuhnya diterapkan dengan baik.

Lebih dari itu, minimnya koordinasi dan lemahnya administrasi pelatihan yang ada saat ini menjadikan besarnya potensi kader IPNU di Jawa Timur tidak terdeteksi dan tidak terdistribusi dengan baik. Padahal di era kekinian, mobilitas seorang kader dari satu daerah kedaerah lainnya sering kali berlangsung dalam tempo yang cukup singkat sebagai konsekuensi dari perpindahan jenjang pendidikan maupun pekerjaan yang dijalani. Untuk itu, perlu dirumuskan sebuah pola pembelajaran dan pengembangan potensi kader pasca-pelatihan guna mencegah terjadinya pemutusan hubungan dan aktivitas organisasi. Ketersediaan tehnologi saat ini sangat mungkin dapat dimanfaatkan untuk menjaring, merawat dan mendistribusikan kader dengan lebih baik, sehingga siklus proses pengkaderan tidak mengalami stagnasi.

Tabel 1

Pimpinan Cabang IPNU se-Jawa Timur

No

Pimpinan Cabang

Kedudukan

Kode Cabang

1.

2. 1

Bangil

Kab. Pasuruan

039

3. 2

Bangkalan

Kab. Bangkalan

017

4. 3

Banyuwangi

Kab. Banyuwangi

003

5. 4

Bawean

Kab. Gresik

042

6. 5

Blitar

Kab. Blitar

022

7. 6

Bojonegoro

Kab. Bojonegoro

013

8. 7

Bondowoso

Kab. Bondowoso

028

9. 8

Gresik

Kab. Gresik

004

10. 9

Jember

Kab. Jember

002

11. 10

Jombang

Kab. Jombang

007

12. 11

Kediri

Kab. Kediri

020

13. 12

Kencong

Kab. Jember

041

14. 13

Kraksaan

Kab. Probolinggo

040

15. 14

Lamongan

Kab. Lamongan

015

16. 15

Lumajang

Kab. Lumajang

027

16

Madiun

Kab. Madiun

008

17. 17

Magetan

Kab. Magetan

010

18. 18

Malang

Kab. Malang

001

19. 19

Mojokerto

Kab. Mojokerto

006

20. 20

Nganjuk

Kab. Nganjuk

021

21. 21

Ngawi

Kab. Ngawi

009

22. 22

Pacitan

Kab. Pacitan

012

23. 23

Pamekasan

Kab. Pamekasan

016

24. 24

Pasuruan

Kab. Pasuruan

025

25. 25

Ponorogo

Kab. Ponorogo

011

26. 26

Probolinggo

Kab. Probolinggo

026

27. 27

Sampang

Kab. Sampang

018

28. 28

Sidoarjo

Kab. Sidoarjo

005

29. 29

Situbondo

Kab. Situbondo

029

30. 30

Sumenep

Kab. Sumenep

019

31. 31

Trenggalek

Kab. Trenggalek

024

32. 32

Tuban

Kab. Tuban

014

33. 33

Tulungagung

Kab. Tulungagung

023

34. 34

Kota Batu

Kota Batu

038

35. 35

Kota Blitar

Kota Blitar

035

36. 36

Kota Kediri

Kota Kediri

034

37. 37

Kota Madiun

Kota Madiun

033

38. 38

Kota Malang

Kota Malang

031

39. 39

Kota Mojokerto

Kota Mojokerto

032

40. 40

Kota Pasuruan

Kota Pasuruan

036

41. 41

Kota Probolinggo

Kota Probolinggo

037

42. 42

Kota Surabaya

Kota Surabaya

030

43. 43

Kangean

Kab. Sumenep

043

44. 44

Masalembu

Kab. Sumenep

044

Kondisi Kepengurusan

Kesenjangan psikologis yang di timbulkan oleh perbedaan umur biologis, antara pengurus dan anggota terutama ditingkat basis mengakibatkan kurang adanya empati pengurus terhadap apa yang dirasakan dan dipikirkan oleh anggota. Lebih jauh, kesenjangan ini menyebabkan beberapa program yang dirancang seringkali tidak mengarah pada kebutuhan riil (real needs) anggota. Sementara itu, konfigurasi kepengurusan kepengurusan khususnya di tingkat cabang ke atas oleh berbagai pihak dinilai belum mencerminkan nuansa organisasi pelajar. Khitthah baru berjalan dua tahun, tetapi kedepan perlu dirumuskan formula yang mengatur tentang keberadaan pelajar dalam komposisi kepengurusan sebagai bagian dari komitmen dan penataan kelembagaan IPNU.

Lain dari pada itu, keterwakilan tiap daerah dalam komposisi kepengurusan disetiap momentum pergantian kepemimpinan merupakan hal yang mengedepankan semangat keikhlasan dan pengabdian, dalam hal ini IPNU mempunyai karakter yang khas. Pola rekrutmen pengurus salah satunya dilakukan dengan model rekomendasi pimpinan disuatu tingkatan kepada seorang kader yang memiliki spesifikasi dan spesialisai tertentu untuk menduduki jabatan tertentu ditingkatan pimpinan diatasnya. Model ini akan sangat ideal bila terdapat yang direkomendasi dengan mempertimbangkan sisi ketersediaan waktu pengabdian dan kesesuaian jabatan. Akan tetapi dalam berbagai kasus, banyak dijumpai pengurus yang tidak dapat aktif dalam menjalankan amanat organisasi oleh karena beberapa sebab yang salah satunya dipicu oleh tidak adanya agreement yang jelas. Kondisi ini langsung atau tidak langsung berdampak pada pelaksanaan program dan aktivitas organisasi yang cenderung menurun seiring dengan berkurangnya personel yang aktif.

Pengembangan Program

Sinkronisasi program yang terpadu dan berkesinambungan antar berbagai jenjang kepengurusan organisasi merupakan ciri dari organisasi yang memiliki kekuatan sistem dan jaringan. Semangat otonomi daerah seharusnya dijadikan sebagai motivator terciptanya iklim kompetisi yang dinamis bagi keberhasilan suatu program di tiap daerah. Situasi ini bukan tidak mungkin terjadi dalam IPNU. Sebagai ilustrasi, untuk menjalankan fungsi sebagai penanggung jawab kebijakan dalam pengendalian organisasi dan pelaksaan keputusan-keputusan Kongres, Pimpinan Pusat merancang program-program yang menyentuh dan memenuhi kebutuhan Pimpinan Wilayah. Sebagai koordinator Pimpinan Cabang-pimpinan cabang didaerahnya dan sebagai pelaksana Pimpinan Pusat untuk bersangkutan, Pimpinan Wilayah juga harus menyentuh dan memenuhi kebutuhan Pimpinan Cabang dan begitu seterusnya.

Namun demikian, realisisasi program yang berjalan selama ini cenderung jauh dari idealitas tersebut. Yang dominan selama ini adalah program masing-masing jenjang kepungurusan berjalan sendiri-sendiri dan tidak tidak pernah ada bangunan sinergi yang disiapkan secara sistematis dan berkelanjutan. Kondisi yang sama juga terjadi antara satu periode dengan periode berikutnya pada satu jenjang kepengurusan yang sama yang seharusnya tidak perlu terjadi. Sehingga program-program yang dikembangkan untuk jangka panjang tidak memiliki parameter yang jelas dalam mengukur tingkat keberhasilannya dan memunculkan kecenderungan terjebak pada rutinitas program atau kegiatan yang berkutat pada formalitas administrasi dan organisasi

Pendanaan Kegiatan

Masalah klasik yang masih menjadi kendala adalah belum adanya sumberdana yang tetap untuk pembiayaan program dan aktifitas organisasi. Ditengah krisis multi dimensi yang mempengaruhi tingkat kedermawanan masyarakat dan maraknya berbagai kegiatan disektor politik yang membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar, kesulitan yang dialami organisasi kekaderan semacam IPNU cenderung meningkat. Sedangkan alokasi anggaran baik dari pemerintah maupun pihak swasta untuk pembiayaan kegiatan yang relevan dengan program organisasi dan kaderisasi yang dijalankan IPNU mengarah pada trend menurun. Sementara itu, upaya untuk membuka akses dana yang saat ini dilakukan belum dapat diandalkan untuk pembiayaan pengembangan program IPNU kedepan. Karenanya, perlu diikhtiarkan langkah-langkah menuju kemandirian organisasi yang dapat meringankan beban organisasi dalam merealisasikan program-program jangka panjang.

ARAH PENGEMBANGAN ORGANISASI

Arah pengembangan Organisasi merupakan kondisi umum IPNU Jawa Timur yang diharapkan dapat dicapai dalam kurun waktu satu periode, 2010-2013. Merujuk pada rumusan PDPO IPNU 2003-2010, maka arah pengembangan organisasi yang tercantum dalam rumusan ini adalah terjemahan PDPO kedalam perencanaan program yang dapat dijadikan fondasi bagi pengembangan IPNU menuju terealisasinya Visi IPNU. Secara umum, arah pengembangan organisasi tesebut meliputi "Trilogi Pengembangan IPNU", yang terdiri dari;

Pengembangan Organisasi

Pengembangan Organisasi ini diarahkan untuk menegaskan identitas IPNU sebagai organisasi kekaderan yang berorientasi keterpelajaran (baca: Intelektualitas) dan mengembangkan manajemen yang rapi, efektif dan efisien serta mampu mendorong terciptanya sinergi antara berbagai elemen dan jenjang kepengurusan ddala memenuhi tigas pelayanan kepada anggota dan masyarakat.

Kategorisasi Cabang :

Pengkategorian ini dimaksudkan untuk memotret kualifikasi dan potensi cabang IPNU yang ada di Jawa Timur, yang dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :

1. Cabang Baik / Berhasi (A) dengan ciri :

1) Kegiatan operasional organisasi dilaksanakan secara rutin dan optimal

2) Memiliki perangkat Administrasi secara maksimal (sesuai POA IPNU)

3) Memiliki data base (potensi organisasi maupun data anggota) secara autentik baik secara manual maupun digital

4) Proses kaderisasi berjalan secara sistemik, terukur dan maksimal

5) Proses Periodeisasi berjalan secara rutin dan maksimal

6) Memiliki Aset / Potensi organisasi yang mampu dikembangkan untuk kegiatan organisasi

7) Hasilnya (1-6) sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan didalam program.

2. Cabang Cukup Baik / Cukup Berhasi (B) dengan ciri :

1) Kegiatan operasional organisasi dilaksanakan kurang secara rutin

2) Memiliki perangkat Administrasi kurang secara maksimal (sesuai POA IPNU)

3) Memiliki data base (potensi organisasi maupun data anggota) secara autentik baik secara manual maupun digital

4) Proses kaderisasi berjalan kurang secara sistemik, terukur dan maksimal

5) Proses Periodeisasi berjalan secara rutin dan tapi belum maksimal

6) Kurang Aset / Potensi organisasi yang mampu dikembangkan untuk kegiatan organisasi

7) Hasilnya (1-6) kurang sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan didalam program.

3. Cabang Stagnan / tidak Berhasil (C) dengan ciri :

1) Kegiatan operasional organisasi dilaksanakan tidak secara rutin

2) Memiliki perangkat Administrasi tidak secara maksimal (sesuai POA IPNU)

3) Tidak memiliki data base (potensi organisasi maupun data anggota) secara autentik baik secara manual maupun digital

4) Proses kaderisasi tidak berjalan secara sistemik, terukur dan maksimal

5) Proses Periodeisasi tidak berjalan secara rutin

6) Tidak memiliki Aset / Potensi organisasi yang mampu dikembangkan untuk kegiatan organisasi

7) Hasilnya (1-6) kurang sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan didalam program.

Pengembang Sistem Pengkaderan.

Pengembangan sistem pengkaderan diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas intelektual kader dan pengembangan sistem pendidikan kritis yang dapat mendorong lahirnya kesadaran kritis menuju lahirnya kader-kader yang memiliki integritas, kompetensi dan kecakapan dalam menghadapi dan menjawab berbagai problematika yang dihadapi anggota, organisasi dan masyarakat pada umumnya.

Pengembangan Peran dan Fungsi Organisasi.

Pengembangan peran dan fungsi organisasi diarahkan untuk mendorong peningkatan kapasitas organisasi dalam pembangunan, terutama sektor pendidikan dan pengembangan sumberdaya manusia, sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab sosial IPNU dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan menuju terciptanya sistem pendidikan di Jawa Timur yang demokratis, berkeadilan, dan berkeadaban.

PERMASALAHAN UMUM

Permasalah Umum adalah masalah-masalah yang secara umum dihadapi organisasi dalam kaitannya dengan realisasi "Trilogi Pengembangan IPNU". Diantara beberapa permasalahan utama yang dihadapi organisasi adalah sebagai berikut:

1. Stategi penataan organisasi dan implementasi program seiring dengan perubahan-perubahan mendasar setelah IPNU kembali ke “khittoh” nya belum terealisasikan dengan maksimal khususnya di tingkat sekolah/madrasah umum. Sehingga berakibat pada berbagai jenjang kepengurusan masih menjalankan roda organisasi dengan paradigma dan tradisi lama dan masing-masing cenderung menjalankan program dan aktivitas yang tidak terangkum dalam sebuah kerangka yang sistemik dan integral;

2. Pola pembagian wilayah koordinasi dan pembagian yang diterapkan untuk mensiasati luasnya jangkauan wilayah yang ada di Jawa Timur masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Keterbatasan sumberdaya dan lemahnya sistem komunikasi masih menjadi kendala utama;

3. Masih besarnya kecenderungan untuk pengembangan kegiatan yang bersifat sporadis tidak terukur dan hanya berorientasi struktural mengakibatkan rendahnya mutu dan relevansi kegiatan IPNU dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi kader dan masyarakat;

4. Terbatasnya waktu yang dimiliki oleh setiap jenjang kepengurusan (terutama Pimpinan Wilayah) dalam merealisasikan program yang diamanatkan dalam forum Konferensi berkait dan kecenderungan pengembangan kegiatan yang bersifat spordis, tidak terukur dan berorientasi struktural mengakibatkan rendahnya mutu dan relevansi kegiatan IPNU dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihapai kader dan masyarakat;

5. Kesenjangan psikologis yang ditimbulkan oleh perbedaan umur biologis antara pengurus dan anggota terutama ditingkat basis mengakibatkan kurang adanya empati pengurus terhadap apa yang dirasakan dan dipikirkan oleh anggotanya. Akibatnya beberapa program yang dirancang seringkali tidak mengarah pada kebutuhan riil (real needs) anggota;

6. Masih rendahnya tingkat aktivitas pengurus sebagai akibat dari tidak adanya agreement yang jelas antara yang memberi rekomendasi dengan kader yang direkomendasikan kaitannya dengan sisi kesediaan, ketersediaan waktu pengabdiaan dan spesifikasi yang dimiliki. Sehingga beberapa program dijalankan dengan sumberdaya seadanya.

7. Lemahnya jaringan komunikasi, informasi dan edukasi kader mengakibatkan proses pembelajaran seumur hidup (long life education) yang menjadi filosofi dasar berdirinya IPNU tidak bisa dijalankan secara optimal, sehingga tidak jarang ada kader IPNU yang kemudian justru bergabung dalam kelompok-kelompok secara ideologis berbeda, bahkan bertentangan, dengan ideologi yang dianut oleh Nahdlatul Ulama;

8. Belum adanya data yang akurat tentang besaran potensi kader yang tersebar di wilayah Jawa Timur. Sehingga jaringan yang dimili tidak termanfaatkan secara maksimal;

9. Belum adanya political wiil dari pemerintah untuk menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas program pembangunan menjadikan posisi dan peran IPNU yang memilih sektor pendidikan sebagai salah satu ranah perjuangannya tidak bisa memberikan sumbangsih secara optimal dalam memajukan sektor pendidikan dalam arti luas;

10. Belum adanya sistem penggalian dana yang dapat menjamin ketersediaan sumberdana yang pasti dan cukup untuk melaksanakan program menyebabkan sekitar separoh energi setiap kepengurusan dihabiskan untuk mencari sumber pembiayaan kegiatan dan organisasi. Akibatnya, pengembangan program dan aktivitas tidak dapat berjalan optimal karena sisa energi yang ada hampir tidak cukup untuk menciptakan program-program kreatif dan inovatif.

DASAR PELAKSANAAN

Sebagai upaya menerjemahkan PDPO IPNU 2003-2010 ke dalam langkah-langkah yang lebih operasional, sistematis dan komprehensif, maka disusunlah Pola Pengembangan Organisasi IPNU tahun 2010-2013 yang merujuk kepada :

1. Landasan Ideal : a. Khittah Nahdlatul Ulama 1926

b. Prinsip Perjuangan (P2) IPNU

2. Landasan Konstitusional : a. Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga IPNU

b. Pedoman Organisasi dan Administrasi (POA) IPNU

3. Landasan Operasional: a. Rencana Strategis PWNU Jawa Timur

b. PDPO IPNU Tahun 2003-2010

POLA PENGEMBANGAN IPNU JAWA TIMUR

Struktur Organisasi

Merujuk Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU hasil Kongres XV di Jakarta (2006), maka diperlukan kesamaan struktur dan tata kerja pengurus untuk menjamin terciptanya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan program disetiap jenjang kepengurusan. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Bab III Pasal 8 PRT IPNU, perangkat organisasi IPNU terdiri dari Departemen dan Badan/Lembaga, dan ditetapkan sebagai berikut:

Departemen

Untuk mewujudkan kesatuan pola dan integrasi program, maka diperlukan kesamaan Departemen di tingkat Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. Sedangkan untuk tingkat Pimpinan Anak Cabang dan/atau Pimpinan Ranting dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat. Adapun untuk tingkat Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang sedikitnya dibutuhkan 4 (empat) Departemen, yaitu :

(1)Departemen Pembinaan dan Pengembangan Organisasi

Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan operasionalisasi program yang berkaitan dengan pengembangan organisasi dan keanggotaan serta memiliki hak dan wewenang mengusulkan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program bidang organisasi.

(2)Departemen Pendidikan dan Pengembangan Kaderisasi

Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan operasionalisasi program yang berkaitan dengan pengembangan system pengkaderan, baik kader pimpinan dan/atau kader fungsional, serta memiliki hak dan wewenang mengusulkan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program bidang kaderisasi.

(3)Departemen Da’wah dan Pengembangan Lingkungan

Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan operasionalisasi program yang berkaitan dengan fungsi kehumasan dan pengabdian masyarakat, dengan cara melakukan pelayanan kepada anggota dan masyarakat, serta memiliki hak dan kewenangan mengusulkan kegiatan berkaitan dengan pengembangan program bidang da’wah.

(4)Departemen Pengembangan Minat dan Bakat

Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan operasionalisasi program yang berkaitan dengan pengembangan potensi kader yang disesuaikan dengan minat dan bakat, serta memiliki hak dan kewenangan mengusulkan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program di bidang minat dan bakat.

Lembaga

Untuk mewujudkan kesatuan pola dan integrasi program, maka diperlukan kesamaan lembaga ditingkat pimpinan wilayah dan pimpinan cabang. Adapun status lembaga bersifat semi otonom (PRT Pasal 8 ayat 4) dan masing-masing Lembaga memiliki struktur yang meliputi : 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota. Adapun untuk tingkat wilayah dan Pimpinan Cabang sedikitnya dibutuhkan 3 (tiga) lembaga, yaitu:

(1)Lembaga Penelitian dan Pengembangan Keilmuan (LPPK)

Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan program khusus di bidang penelitian dan pengkajian terhadap kebijakan sektor-sektor yang berkaitan dan/atau berpengaruh terhadap kehidupan anggota dan organisasi. Dalam operasionalisasi kegiatannya, peran dan fungsi lembaga ini berkaitan dengan Departemen Pengembangan Organisasi. Lembaga ini memiliki hak dan kewenangan untuk mengusulkan serta bersama Departemen terkait melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program bidang pendidikan berdasarkan hasil penelitian dan/atau pengkajian yang dilakukan, setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan organisasi masing-masing.

(2)Lembaga Corps Brigade Pembangunan (CBP)

Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan program khusus di bidang pengembangan pendidikan kepanduan dan relawan kemanusiaan. Dalam operasionalisasi kegiatannya, peran dan fungsi lembaga ini berkaitan dengan Departemen Humas dan Pengabdian Masyarakat serta Departemen Minat dan Bakat. Lembaga ini memiliki hak dan kewenangan untuk mengusukjan serta bersama departemen terkait melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program bidang pendidikan kepanduan dan relawan kemanusiaan, setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan organisasi ditingkatan masing-masing.

(3)Lembaga Informasi dan Komunikasi (LIK)

Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan program khusus dibidang Informasi dan Komunikasi baik secara internal maupun ekternal IPNU. Dalam operasionalisasi kegiatannya, peran dan fungsi lembaga ini berkaitan dengan semua departemen. Lembaga ini memili hak dan kewenangan untuk mensosialisasikan segala informasi yang berkaitan dengan perkembangan kelembagaan program-program PP, PW, PC IPNU se Propinsi Jawa Timur, serta bersama departemen terkait melaksanakan kegiatan dengan pengembangan program informasi dan komunikasi, setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan organisasi di tingkatan masing-masing.

Badan

Untuk melaksanakan program IPNU yang memerlukan penanganan khusus, maka perlu dibentuk Badan Pelaksana di tingkat Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang. Adapun status Badan bersifat semi otonom (PRT Pasal 8 ayat 4) dan masing-masing badan memiliki struktur yang meliputi : 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan sebanyak – banyaknya 7 (tujuh) orang anggota. Dua Badan yang dipandang mendesak untuk dibentuk adalah sebagai berikut :

(1)Students’ Crisis Center (SCC)

Adalah perangkat organisasi yang bertugas melaksanakan program khusus organisasi di bidang advokasi hak-hak anak dan pelajar, Dalam operasionalisasi kegiatannya. Badan ini memiliki hak dan kewenangan untuk mengusulkan kegiatan dan bekerjasama dengan pihak terkait, setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan organisasi ditingkatan masing-masing.

(2)Badan Usaha Mandiri (BUM)

Adalah perangkat organisasi yang bertugas melaksanakan program khusus organisasi di bidang pengembangan jaringan usaha dan penguatan kemandirian organisasi. Dalam operasionalisasi kegiatannya, Badan ini memiliki hak dan kewenangan untuk mengusulkan kegiatan dan bekerjasama dengan pihak terkait, setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan organisasi ditingkatan masing-masing.

Tata kerja Pengurus

Untuk efektivitas dan efisiensi kerja pengurus IPNU disemua tingkatan, maka tata kerja pengurus ditetapkan berdasarkan dua pendekatan yaitu :

1) Pendekatan Struktural adalah pembagian tugas dan wewenang pengurus harian IPNU ditetapkan secara struktural dengan membidangi satu atau beberapa departemen bergantung pada jumlah wakil ketua di masing-masing kepengurusan.

2) Pendekatan Fungsional adalah pembagian tugas dan wewenang pengurus harian IPNU ditetapkan berdasarkan fungsi dan kapasitasnya dalam menjalankan operasionalisasi program.

Pola Perekrutan Pengurus

Dalam upaya memenuhi kebutuhan kader pengurus Pimpinan IPNU di semua tingkatan, maka ditetapkan dua pendekatan dalam perekrutan pengurus, yaitu :

Kader Struktural

Adalah Kader IPNU yang memiliki jenjang pelatihan kader dan/atau jenjang pengalaman kepemimpinan di IPNU mulai tingkat bawah serta memiliki kemauan dan kemampuan mengabdikan dirinya sebagai pengurus;

Kader Fungsional

Adalah Kader NU terutama pelajar yang belum memiliki jenjang pelatihan kader dan/atau jenjang pengalaman kepemimpinan di IPNU mulai tingkat bawah tetapi memiliki kemauan dan kemampuan mengabdikan dirinya sebagai pengurus (dengan pola rekrutmen jika jadi pengurus PW harus ada rekomendasi PC, jika jadi pengurus PC harus ada rekomendasi dari PAC, Jika jadi pengurus PAC harus ada rekomendasi dari PR/PK)

Selanjutnya, pola rekrutmen kepengurusan di tingkat PW dan PC ditempuh melalui mekanisme sebagai berikut :

1) Memberikan kuota 30 % dari total jumlah pengurus kepada pelajar murni (kader yang masih menjalani kegiatan studi)

2) Membuat agreement tentang kesediaan, ketersediaan waktu pengabdian dan spesifikasi yang dimiliki calon pengurus.

Strategi Pengembangan Sistem Pengkaderan

Seiring dengan semangat Kongres XV di Jakarta (2006), maka perlu dirumuskan sebuah strategi pengembangan sistem pengkaderan guna menghindari bias disorientasi yang berlangsung sebelumnya. Karena itu, sistem pengkaderan IPNU ke depan harus dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Membuat pola sertifikasi terstandar dan terpadu dengan memanfaatkan dukungan tehnologi yang tersedia

Mengembangkan kurikulum pendidikan kader yang berorientasi pada tumbuhnya kesadaran kritis di lingkungan kader IPNU;

Menfasilitasi terjadinya proses pembelajaran berkelanjutan yang mampu mengoptimalkan aktualisasi potensi anggota melalui pengembangan forum-forum pembelajaran alternatif;

Melakukan diversifikasi model pelatihan di luar jenjang pelatihan kader pimpinan yang sudah berjalan selama ini;

Merumuskan pola pembinaan kader dari masa berproses hingga pada akhir pengabdian di organisasi (purna kader), sehingga dapat memfasilitasi terjalinnya komunikasi antar kader/generasi;

Mengembangkan pola rekrutmen kader yang mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dan terjadinya peningkatan intelektualitas kader di berbagai jenjang kepengurusan;

Strategi Pengembangan Program

Untuk menjaga kesinambungan program dan efektifitas serta efisiensi dalam pelaksanaannya, maka strategi pengembangan program IPNU dilakukan dengan pendekatan sebagai berikut:

1. Perumusan rencana induk (master plan) yang menjadi pemandu arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam jangka panjang. Karena singkatnya masa jabatan kepengurusan IPNU di tingkat wilayah dan cabang, maka proses perumusan tidak dipilih berdasarkan masa jabatan kepengurusan tetapi dengan mempertimbangkan berbagai perubahan yang berlangsung di lingkungan luar IPNU. Proses ini telah dilaksanakan dengan tersusunnya Pedoman Dasar Pengembangan Organisasi (PDPO) IPNU Tahun 2003-2010.

2. Program disusun berdasarkan skala prioritas dan ketersediaan sumberdaya yang ditentukan oleh masing-masing kepengurusan, baik di tingkat wilayah maupun tingkat cabang, dengan tetap memperhatikan kesinambungan program dengan periode sebelumnya.

3. Perumusan program dimaksud pada poin (b) dilaksanakan berdasarkan analisis kebutuhan anggota dan organisasi, efektifitas dan efisiensi implementasinya, serta dengan mengacu kepada integrasi program Pimpinan Wilayah dengan Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang dengan Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Anak Cabang dengan Pimpinan Ranting/Komisariat.

4. Mekanisme penjabaran program hasil Konperensi/Rapat Anggota dilaksanakan melalui Orientasi dan Rapat Kerja Pimpinan sesuai dengan tingkatan masing-masing untuk kwartal I. Sedangkan untuk kwartal II dan seterusnya ditetapkan melalui Rapat Kerja. Kecuali di tingkat Ranting/Komisariat cukup dilaksanakan melalui Rapat Pimpinan Ranting/Komisariat.

5. Pengembangan program dapat dilaksanakan dengan menjalin kemitraan antara IPNU dengan instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan lain, lembaga swadaya masyarakat, maupun lembaga donor yang mempunyai kesamaan visi dan concern dengan tetap menjaga otonomi dan independensi organisasi.

6. Dalam implementasi program, diperlukan desentralisasi dan kerjasama program antara satu tingkat kepengurusan dengan kepengurusan di bawahnya, seperti antara Pimpinan Wilayah dengan Pimpinan Cabang, Pimpinan Cabang dengan Pimpinan Anak Cabang, dan seterusnya. Karena itu, perlu dipertimbangkan upaya untuk menghidupkan fungsi koordinator daerah (koorda) mengingat evaluasi atas sentralisasi kegiatan di tingkat regional pada era otonomi daerah menunjukkan rendahnya tingkat efektifitas dan efisiensi sebuah kegiatan/program.

Sistem Penggalian dan Pengelolaan Dana

Pada dasarnya, keuangan organisasi dapat diperoleh dari tiga sumber utama : dana simultan dari instansi pemerintah maupun swasta (termasuk kerjasama dengan lembaga donor), donasi dari alumni dan simpatisan, serta partisipasi anggota. Terkait dengan pengelolaan dana, ada tiga hal yang perlu diperhatikan:

1. Perlunya strategi penggalian dana yang dapat menumbuhkan partisipasi anggota dan berbagai pihak yang memiliki kepedulian yang sama dengan IPNU untuk pembiayaan kegiatan organisasi.

2. Perlunya manajemen pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel serta dapat diakses oleh pihak donatur, alumni maupun anggota.

3. Pimpinan IPNU di setiap tingkatan perlu membudayakan penyampaian laporan keuangan secara rutin kepada setiap donatur.

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Pola Pengembangan Organisasi ini diamanatkan kepada Pimpinan Wilayah IPNU Jawa Timur masa khidmat 2010-2013 untuk menetapkannya.

Hal-hal yang berkaitan dengan penyempurnaan PPOA sehubungan terjadinya perubahan struktur dan tata kerja pengurus juga diamanatkan kepada PW IPNU Propinsi Jawa Timur masa khidmat 2010-2013 untuk menyempurnakannya sesuai dengan hasil Kongres XVI di Brebes (2009).