DRAF MATERI REKOMENDASI
tentang
POKOK-POKOK PIKIRAN DAN REKOMENDASI KONFERENSI WILAYAH XIX
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA (IPNU)
JAWA TIMUR
PENDAHULUAN
Sepanjang tahun 2004-2010 kehidupan demokrasi di Indonesia mengalami kemajuan yang cukup signifikan dengan dilangsungkannya proses pemilihan kepemimpinan secara langsung. Di tingkat nasional, untuk pertama kalinya dalam sejarah republik, rakyat Indonesia memilih sendiri presidennya secara langsung. Hal yang sama juga berlangsung di tingkat regional dan lokal dengan digelarnya pemilihan kepala daerah secara langsung.
Patut disayangkan, kemajuan kehidupan demokrasi tersebut hanya berlangsung pada tataran prosedural. Pada tataran substansial, kemajuan kehidupan demokratis belum mampu mendorong perbaikan kualitas hidup masyarakat dan peningkatan layanan publik di berbagai bidang. Di sektor pendidikan, umpamanya, perbaikan layanan publik masih belum menunjukkan gejala yang mengembirakan. Alih-alih mendorong demokratisasi kehidupan dan menciptakan kebijakan yang compatible dengan iklim desentralisasi, rezim baru hasil pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung justru cenderung mengembalikan hegemoni negara atas sektor pendidikan di berbagai lini.
Berangkat dari latar belakang tersebut dan kesadaran akan tanggungjawab moral dan sosial IPNU dalam pembentukan pola pikir (mindside), pengembangan pendidikan dan upaya mencerdaskan bangsa, Konferensi Wilayah XIX IPNU Jawa Timur menyampaikan beberapa pokok pikiran dan rekomendasi sebagai berikut :
A. Eksternal
Pendidikan.
1. Rendahnya mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan masih merupakan masalah yang mendasar dalam perkembangan pendidikan. Harus dipahami bahwa pendidikan merupakan sebuah proses jangka panjang yang yang dilakukan secara simultan dan berkelanjutan. Wajib Belajar 12 tahun sesuai amanat UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 dirasa masih adanya keberatan ditataran akar rumput (grasroot), karena keinginan untuk bersekolah di lembaga pendidikan yang berkualitas harus mengeluarkan biaya yang sangat tinggi. Oleh karena itu PW IPNU Jatim meminta kepada pemerintah untuk menerapkan sistem kebijakan pendidikan yang murah dan berkualitas yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
2. Penyelenggaraan Ujian Nasional atau UN saat ini telah melenceng dari semangat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas dan PP 19 tahun 2005 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan ujian nasional merupakan alat evaluasi bukan sebagai penentu kelulusan siswa. Selain telah mencidrai independensi guru sebagai tenaga pendidikan dan mengintervensi otoritas sekolah sebagai lembaga pendidikan, UN menyebabkan banyak kejadian yang menarik perhatian kita, diantaranya kebocoran soal, siswa bunuh diri karena menanggung malu tidak lulus, serta berbagai intrik dari sekolah sebagai upaya membantu siswanya agar lulus UN. Kelulusan siswa seharusnya tidak ditentukan oleh ujian nasional melainkan oleh guru dan sekolah yang mengetahui secara langsung seluruh proses pembelajaran siswa. Oleh karena itu PW IPNU jatim meminta kepada Mendiknas untuk merefomulasi penyelenggaraan Ujian Nasional dan mengembalikan otoritas kelulusan siswa pada guru dan sekolah.
3. Keberhasilan sebuah lembaga pendidikan out put-nya berbanding lurus dengan proses dari pendidikan itu sendiri (input) diantaranya penyediaan fasilitas belajar gedung laboratorium, kualitas guru dan kayawan, dan sarana prasarana pendukung. Perhatian pemerintah harus merata di semua lembaga pendidikan, akan tetapi realitasnya perhatian pemerintah banyak ditujukan kepada sekolah negeri dari pada sekolah swasta sehingga terjadi kesenjangan antar keduanya, Kebijakan ini muaranya pada pelaksanaan education for all. Pemerintah dituntut adanya perlakuan yang seimbang dan lebih adil (fairness). Oleh karena itu PW IPNU Jatim mendesak kepada Pemerintah untuk lebih memperhatikan sekolah-sekolah swasta terkait pemerataan disegala bidang komponen pendidikan lebih-lebih didaerah tertinggal.
4. Diakui ataupun tidak Pendidikan Pondok Pesantren di Indonesia mampu mewarnai dinamika perkembangan Ilmu Pengetahuan, kurang lebih ada 54.000 Pondok Pesantren tersebar diseluruh Indonesia (Abdul Munir Mulkhan,2003 : 211). Banyak tokoh tokoh besar yang lahir dari Pondok Pesantren diantaranya Presiden ke-4 RI KH. Abdurahman Wahid (Alm) adalah fakta tak terbantahkan beliau adalah produk ponpes. Dan salah satu kendala lulusan atau alumni pondok pesantren tidak memilikinya ijazah dari pemerintah sehingga kerap terhambat pada pengakuan formal kususnya yang dikeluarkan oleh Negara. dan sudah saatnya pendidikan di pondok pesantren mendapatkan legal formal dari pemerintah dengan disetarakan dengan lembaga pendidikan formal yang setingkat. Karena itu PW IPNU Jatim mendesak pemerintah untuk membuat formulasi standarisasi pondok pesantren sebagai kerangka acuan bagi lulusan Pondok Pesantren memperoleh pengakuan resmi dari Pemerintah.
5. Teknologi dan informasi yang seharusnya untuk menunjang perkembangan pendidikan disalah gunakan dengan memanfaatkan media komunikasi seperti telepon, komputer, internet, email maupun jejaring sosial sebagai media untuk teror, transaksi narkoba, bahkan marak sebagai ajang bisnis prostitusi lebih-lebih banyak kaum pelajar yang jadi korban. IPNU sangat prihatin terhadap maraknya peredaran Narkoba dan tindakan asusila dikalangan pelajar yang membuat orang tua semakin resah akan keberadaan putra-putrinya di sekolah, oleh karena itu PW IPNU jatim menyerukan agar :
a. Pemerintah bersama Polri mendirikan lembaga kusus yang mengawasi jejaring di dunia maya dan memberikan sangsi tegas kepada tindak kriminalisasi di dunia maya.
b. Blokir situs-situs yang meresahkan masyarakat dan memberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
c. Masukkan kurikulum pelajaran reproduksi dan pendidikan sex dilingkungan pelajar SLTP dan SMU.
6. Secara nominal jumlah penduduk miskin itu amatlah besar, bisa mencapai 29,79 juta orang (Media Indonesia,8 Feb 2010). Rendahnya SDM karena tidak mampu melanjutkan sekolah menjadi salah satu faktor penyebabnya. Oleh karena itu DEPAG, DEPDIKNAS dan Departemen lain yang terkait harus membuka akses program beasiswa seluasnya kepada kalayak agar dapat menjaring potensi secara masif dan objektif .
Anggaran Pendidikan
1. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. ( UU Sisdiknas Tahun 2003 pasal bab 2 ayat 3 ) sangatlah mustahil apabila tidak didukung dengan alokasi dana yang mencukupi. Alokasi pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan minimal 20 % dari APBN/APBD sebagaimana amanat Undang-undang belum dilakukan secara menyeluruh di tiap-tiap daerah, oleh karena itu PW IPNU Jatim meminta kepada pemerintah untuk memberikan teguran, peringatan bahkan sangsi kepada daerah-daerah yang belum mengalokasikan anggaran pendidikan 20 %.
2. Selanjutnya guna menciptakan akuntabilitas dan transparansi penggunaan uang negara, PW IPNU JATIM meminta kepada BPK dan KPK untuk melakukan control terhadap institusi pemerintah dan lembaga pendidikan yang menggunakan anggaran pendidikan tersebut.
HUKUM DAN HAM
1. Kasus Bail Out Bank Century yang berlarut-larut dan belum menemukan titik terang menimbulkan preseden buruk masyarakat, dan juga menimbulkan krisis kepercayaan yang menguras energi pemerintahan (ANTARA.News). oleh karena itu PW IPNU Jatim menyerukan Gerakan MUNDUR TERHORMAT bagi para Pejabat yang melakukan pelanggaran dan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus Century.
2. Kasus-kasus seperti Prita Mulysari, Mbok Minah, atau pencurian semangka merupakan indikasi kesenjangan supremasi hukum di Indonesia, ataupun kasus fasilitas sel mewah Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu. Amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 1 menyebutkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Karena itu PW IPNU Jatim Menuntut Pemerintah dalam hal ini POLRI, KPK maupun Jaksa Agung untuk menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
B. Internal
PBNU, PWNU Jatim
a. PW IPNU Jatim memandang hiruk-pikuk terseretnya NU ke ranah politik sangat berimbas bagi mandeknya proses kaderisasi. Kepentingan politik hanya menguntungkan pihak perorangan dan hanya akan menjadikan perpecahan ditubuh NU. Dalam hal ini PW IPNU Jatim Menolak “Depolitisasi” NU dan Meminta Kepada PBNU untuk membuat kebijakan yang menyatakan pengurus yang terlibat politik praktis harus MUNDUR lebih-lebih ketua umum disemua tingkatan.
b. PW IPNU Jatim Mendesak kepada PWNU Jatim untuk memfasilitasi membuat Nota Kesepahaman (MOU) dengan LP. Ma’arif Jawa Timur untuk pendirian Pimpinan Komisariat disekolah dibawah naungan LP. Ma’arif NU Jatim.
PP IPNU
a. PW IPNU Jatim mendesak kepada PP IPNU untuk segera menyusun strategi dalam peneguhan komitmen dan visi keterpelajaran IPNU serta strategi keberperanan IPNU dalam pengembangan sektor pendidikan jangka panjang. Strategi tersebut dirumuskan sebagai garis perjuangan organisasi yang menjadi panduan bagi pengurus dari berbagai tingkat kepengurusan.
b. Kongres IPNU di Brebes 19-23 Juni 2009 telah menelurkan beberapa kebijakan urgen diantaranya dalam ranah politik (PRT pasal 23 dan 24 ), dalam konstalasi pelaksanaan demokrasi di Indonesia banyak kader-kader IPNU yang ikut andil dalam mencalonkan diri sebagai pimpinan baik di tingkat nasional, regional maupun lokal, maka sikap PP IPNU harus tegas memberikan sangsi sesuai disiplin organisasi dan peraturan yang berlaku yaitu mundur sebagai pengurus.
c. PW IPNU Jatim menuntut kepada PP IPNU untuk mengkaji, meneliti dan mengevaluasi sistem pengkaderan selama ini seiring dengan tantangan arus perkembangan IT.
PW IPNU dan PC IPNU se-Jawa Timur
a. Sebagai wujud konsistensi dan komitmen juga demi menjaga netralitas politiknya PW IPNU Jatim masa khidmat 2010-2013 tidak akan melakukan tindakan politik praktis dan akan consist dalam mengawal proses kaderisasi.
b. Sebagai wujud Komitmen IPNU sebagai garda terdepan kaderisasi NU, PW IPNU Jatim masa khidmat 2010-2013 perlu membentuk tim kusus kaderisasi ditingkat wilayah yang bertugas mengevaluasi, memberikan pelatihan, sekaligus melakukan pendampingan secara rutin kepada cabang-cabang di Jawa Timur.
c. Pimpinan Wilayah IPNU Jawa Timur Masa khidmat 2010-2013 harus menyediakan kuota minimal 30 persen dari total jumlah pengurus untuk kader delegasi Pimpinan Cabang yang sedang menempuh studi (baca: mahasiswa) di Surabaya kawasan pendukung (buffer zone)-nya. Langkah serupa dilakukan oleh Pimpinan Cabang dengan menyediakan kuota minimal 30 persen dari total jumlah pengurus untuk kader yang masih menempuh studi di Sekolah Menengah Atas (SMA);
d. PW IPNU memfasilitasi terbentuknya Majelis Alumni (MA) IPNU diseluruh Kota/ Kabupaten di Jawa Timur, sebagai adah komunikasi-silaturahim para alumni IPNU sekaligus supporting system bagi keberadaan IPNU.
e. Menyerukan pengembangan Student's Crisis Centre (SCC) sebagai pusat advokasi dan pendidikan poliitik guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelajar terhadap hak-hak mereka di bidang pendidikan.
f. PW IPNU Jatim masa khidmat 2010-2013 mengupayakan program beasiswa bagi kader-kader yang berprestasi di Jawa Timur.
PW IPNU dan PC IPNU Se Jawa Timur perlu membuat program kerja bersama dan menjadikannya sebagai karakteristik IPNU Jawa Timur
gud draft...
BalasHapusi like so much
terutama untuk meng-cover kader IPNU yg jadi mahasiswa dibuffer zone (Sby dan sekitarnya)
ciptakan ipnu cabang yang mandiri baik dalam program, pengkaderan. isu-isu lokal daerah handaknya bisa menjadi bidang garap yang utama bagi ipnu cabang. GLOBAL THINGKING - LOCAL ACTING. budayakan akan pentingnya pengkaderan intern BUKAN HANYA menggulirkan wacana instan: "Proyek" apa yang akan kita dapat...!?!?! kalau kader kita seperti itu wah..wah pekook sak pekook pekooke. yosma al- Madiuny
BalasHapusBLOG IPNU JATIM SEPIIIIIIIIIIIIIIII..
BalasHapusSEMANGAT !!!